Hazairin
menamatkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Jakarta (Recht Hoge
School) pada tahun 1936, dengan gelar doktor hukum adat. Ketika menjabat
sebagai residen, dia mengeluarkan uang kertas yang dikenal sebagai
“Uang Kertas Hazairin.” Dalam kapasitasnya sebagai wakil partai pula,
Hazairin diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali
Sastroamidjojo I (1953-1955). Pada Pemilu 1955, Partai PIR terpecah
menjadi dua, yakni PIR – Wongsonegoro dan PIR – Hazairin. Selesai terjun
di dunia politik, Hazairin menjadi Guru Besar Hukum Adat dan Hukum
Islam di Universitas Indonesia. Dia juga menjadi Guru Besar di
Universitas Islam Jakarta, Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM), dan
Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Hazairin dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Atas jasa-jasanya, pada tahun 1999 Pemerintah mengukuhkan Hazairin sebagai Pahlawan Nasional.
Berikut ini adala beberapa hasil karya beliau :
Tujuh Serangkai Tentang Hukum (1981)
Hendak Kemana Hukum Islam (1976)
Perdebatan dalam Seminar Hukum tentang Faraidhh (1963)
Hukum Kekeluargaan Nasional
Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Segi-segi, dan Asas-asas Tata Hukum Nasional; Demokrasi Pancasila (1970)
Hukum Baru di Indonesia (1973)
Ilmu Pengetahuan Islam dan Masyarakat (1973)
0 comments:
Post a Comment